G84ZfvXDavQthZPop1Ug7Yfm86ah7XVSYx5hlMli

Beberapa Pasal Yang Sering Digunakan Dalam UU ITE

SAFEnet Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), lembaga nirlaba yang berfokus pada kebebasan berekspresi. Telah mencatat beberapa pasal yang sering dipakai untuk menjerat pelanggaran UU ITE.

Berdasarkan data SAFEnet, unggahan netizen di media sosial yang terjerat UU ITE itu mulai dari ujaran kebencian, pornografi hingga ancaman.

Daftar Media Yang Sering Digunakan Netizen:

  • Blog;
  • E-mail;
  • Game Online;
  • Facebook (termasuk Pages);
  • Instagram (termasuk Instastory);
  • WhatsApp (termasuk WAstory),
  • Youtube;
  • Twitter;
  • Media Online (termasuk platform User Generated Content/UGC);
  • SMS.

Pasal-Pasal Yang Biasa Digunakan Untuk Menjerat Pelanggaran UU ITE.

1. Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 UU ITE

Pasal 27 merupakan salah satu pasal yang banyak digunakan. Pasal 27 ini terdiri dari empat ayat yakni:

Ayat 1: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan yang maksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Ayat 2: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Ayat 3: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menurut penjelasan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Ayat 4: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menjelaskan bahwa ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Pasal 28 ayat 2 UU ITE

Ayat 1: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Ayat 2: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

3. Pasal 29 UU ITE

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Journal Lainnya
Adele Blice
Author of Mayuindo

Journal Terkait Lainnya